Hukum Rebonding Rambut dalam Islam

Melakukan rebonding rambut tentunya dilakukan oleh para wanita untuk mempercantik penampilan mereka.

Namun, merubah bentuk rambut dan memaksa rambut untuk menjadi lurus ini, sempat menuai kontroversial dalam agama Islam.

Salah satu pesantren menganggap bahwa perbuatan rebonding itu adalah haram.

Namun pernyataan dari pesantren tersebut mendapat tanggapan dari MUI yang ingin menengahi atau meluruskan masalah kontroversial tersebut.

MUI menyatakan bahwa sebelum menganggap rebonding itu haram, hendaknya diketahui dahulu konteks apa yang mendasari rebonding tersebut.

Hukum rebonding rambut dalam Islam tidak sepenuhnya dianggap haram, ada kalanya dinyatakan tidak haram atau diperbolehkan, jika dilakukan untuk tujuan yang positif.

Daftar Isi

Alasan Mengapa Hukum Rebonding dalam Islam Adalah Haram

Beberapa ulama, berpendapat bahwa hukum rebonding dalam agama islam adalah haram, adapun alasan daripadanya adalah:

1. Dianggap Tidak Mensyukuri Pemberian Tuhan

Wanita meluruskan rambutnya, dengan kata lain merubah bentuk rambut hasil pemberian Tuhan, dianggap tidak menghargai pemberian dari Tuhan tersebut.

Seharusnya mereka tetap mempertahankan apapun bentuk rambut asli mereka karena itu adalah karya perbuatan dari Tuhan.

2. Menggunakan Obat-obatan yang Membahayakan Kulit

Proses pelurusan rambut menggunakan obat-obatan yang membahayakan kulit kepala dan rambut, juga dianggap tidak baik karena merusak ciptaan Tuhan yang sudah dianugerahkan kepada tiap-tiap orang.

3. Mempertontonkan Kecantikan

hukum merebonding rambut

Wanita yang belum menikah yang melakukan rebonding dianggap melakukan maksiat karena mempertontonkan kecantikannya.

Berbeda dengan wanita yang sudah menikah, mempercantik diri dengan melakukan rebonding dianggap bertujuan untuk membahagiakan suami.

4. Mempersulit Wanita Memakai Hijab

hukum rebonding rambut pria

Dengan melakukan rebonding, hal itu akan mempersulit wanita untuk memakai hijab atau menutup aurat.

Karena dengan rebonding, tentu wanita tidak mau mengikat maupun menggulung rambutnya, tetapi akan membiarkan rambut tergerai.

5. Secara Tidak Langsung Mengajak Wanita Lainnya Tidak Memakai Hijab

hukum rebonding dan keriting rambut

Dengan memiliki rambut yang indah lurus tergerai, itu akan mempengaruhi para wanita lain untuk mengikuti jejaknya dalam meluruskan rambut, dan nantinya akan semakin banyak wanita yang enggan dalam memakai hijab menutup auratnya.

6. Dianggap Melakukan Zinah

 hukum istri rebonding rambut untuk suami

Proses pelurusan rambut yang dilakukan di salon dianggap melakukan zinah, karena di salon tentunya akan memamerkan rambut dan membuka aib, terlebih lagi jika rebonding itu ditangani oleh lawan jenis.


7. Gaya-Gayaan yang Mengikuti Kafir

hukum orang rebonding rambut

Alasan untuk gaya-gayaan dalam rebonding dianggap mengikuti para wanita kafir yang dilaknat oleh agama Islam, maka hal itu dianggap haram karena menyukai dan meniru gaya kafir.

Pendapat MUI Mengenai Hukum Rebonding Rambut dalam Islam

  1. Haram apabila menggunakan obat-obatan yang haram atau bersifat merusak. Jika tidak, maka rebonding itu diperbolehkan dalam Islam.
  2. Pelurusan rambut tersebut diijinkan juga apabila wanita bisa mengatur rambutnya dalam menggunakan hijab, atau tanpa memakai hijab tetapi berpakaian sopan yang menutup aurat.
  3. Dengan semakin maraknya rebonding dalamdunia kaum hawa, justru itu berpengaruh baik dalam dunia bisnis, karena membuka suatu peluang bisnis yang baru, baik salon maupun suplier obat rebonding. Dan itu adalah hal yang positif.
  4. Proses rebonding sebaiknya dilakukan di rumah, atau jika terpaksa dilakukan ke salon, hendaknya pengerjaannya dilakukan oleh sesama wanita, agar tidak menimbulkan fitnah. Dan lebih baik lagi jika wanita itu adalah yang paham tentang hukum Islam. Sekarang sudah banyak salon muslimah yang bisa dijadikan tempat untuk merias diri.
  5. Selama pelurusan rambut itu tidak meniru wanita-wanita kafir, maka hal itu dianggap sah-sah saja. Namun sebaliknya, jika rebonding itu dilakukan dengan meniru gaya wanita kafir yang menjurus ke maksiat, maka hal itu memang dinyatakan haram.

Jadi pada intinya, haram atau tidaknya mengenai rebonding itu harus diperhatikan dulu dalam konteks apa.

Karena hukum rebonding rambut dalam Islam bukan dikeluarkan oleh MUI dan tidak mutlak diakui sebagai sesuatu yang haram.

Sumber: https://rumaysho.com/852-meluruskan-hukum-rebounding.html